AD/ART
MUKODDIMAH
ANGGARAN DASAR
KELUARGA PELAJAR DAN MAHASISWA BEKASI
KAPEMASI BANDUNG
Puji syukur kami panjatkan
kepppada allah swt, tuhan semesta alam, karena atas berkah, rahmat dan
hidayahnya, maka pada tanggal 14 april 1968 Masehi terbentuklah sebuah wadah
perhimpunan antara pelajar dan mahasiswa bekasi yang sedang menuntut ilmu di
bandung dengan nama KAPEMASI (keluarga pelajar dan mahasiswa bekasi) Bandung
Sebagai komponen generasi muda
pelajar dan mahasiswa bekasi sadar dan terpanggil akan kewajiban, peran dan
tanggung jawabnya terhadap pembangunan daerah bekasi dan bertekat untuk membina
darma bakti untuk kemaslahatan bangsa dan daerah dalam rangka pengabdian kepada
tuhan yang maha kuasa
Upaya yang kreatif dan dinamis
dalam mewujudkan komitmen tersebut dimanifestasikan dalam kegiatan-kegiatan
yang bertujuan menciptakan nuansa keilmuan, serta mewariskan kader yang
profesional.
Dengan mewujudkan tujan
tersebut, maka keberadaan KAPEMASI (keluarga pelajar dan mahasiswa bekasi)
Bandung di dasari dan di gerakkan oleh pedoman yang terbentuk anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga sebagai berikut:
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU DAN
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1 : Nama
Organisasi ini
bernama Keluarga Pelajar dan Mahasiswa Bekasi yang selanjutnya di singkat
KAPEMASI
Pasal 2 : Waktu
Organisasi ini
didirikan pada hari minggu 14 april 1968
Pasal 3 : Tempat Kedudukan
KAPEMASI
berkedudukan di Bandung, karena itu disebut KAPEMASI Bandung
BAB II
ASAS DAN IDENTITAS
Pasal 4 : Asas
KAPEMASI Bandung
Berasaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
Pasal 5 : Identitas
KAPEMASI
beridentitaskan moral dan agamis
BAB III
SETATUS, SIFAT DAN
FUNGSI
Pasal 6 : Setatus
KAPEMASI Bandung
adalah organisasi Pelajar dan Mahasiswa
Pasal 7 : Sifat
a.
KAPEMASI Bandung adalah organisasi yang bersifat
kekeluargaan
b.
KAPEMASI Bandung bukan Oraganisasi politik dan tidak
di naungi oleh organisasi politik maupun secara oragnisator
Pasal 8
:Fungsi
KAPEMASI Bandung berfungsi sebagai
organisasi, pengakderan, dan kemasyarakatan
BAB
IV
TUJUAN
Pasal 9 :
Tujuan
“Terbentuknya generasi yang intelektual,
menjunjung tinggi nilai ukhuwah dan mengemban amanat pengabdian atas kejayaan
masyarakat, bangsa dan Negara”
BAB
V
USAHA
Pasal 10 :
Usaha
a.
Menghimpun, membina dan menyalurkan minat dan bakat
Pelajar dan Mahasiswa bekasi di bandung sebagai kader-kader yang dapat
berorganisasi dan siap terjun ditengah-tengah masyarakat
b.
Mendarmabaktikan diri
untuk masyarakat bekasi, khususnya dalam bidang pendidikan dan sosial
kemasyarakatan.
c.
Berperan aktif dalam dunai pelajar dan mahasiswa,
kepemudaan dan masyarakat untuk menompang membangunan bangsa.
d.
Mempererat tali persaudaraan antara sesama keluarga
pelajar dan mahasiswa, alumni asla bekasi di bandung.
e.
Mengkaji dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan
teknologi bagi kemaslahatan masa depan umat islam.
f.
Usaha lain yang sesuai dengan identitas dan atas
organisasi, serta berguna untuk mencapai tujuan.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 11 : keanggotaan
Keanggotaan
KAPEMASI Bandung terdiri dari:
1.
Anggota Muda
2.
Anggota Biasa
3.
Anggota Luar Biasa
4.
Anggota Kehormatan
BAB VII
KELEMBAGAAN
ORAGANISASI
Pasal 12 : Lembaga Kekuasaan
Kekuasaan
organisasi dipegang oleh musyawarah besar (MUBES), Rapat Kerja, Rapat Pleno dan
Rapat Harian pengurus.
Pasal 13 : lembaga kepemimpinan
Kepemimpinan
organisasi di pegang oleh pengurus KAPEMASI Bandung
Pasal 14 : Lembaga Khusus
Lembaga lembaga
lain di tubuh organisasi sebagai kelengkapan oraganisasi.
a.
Majelis Pertimbangan Kapemasi (MPK)
b.
Badan Pekerja (BP) MUBES
c.
Dewan Alumni Kapemasi Bandung (DAKB)
d.
Lembaga Juang pemberdayaan Kader (LJPK)
BAB VIII
KEKAYAAN
Pasal 15 : Kekayaan
Harta kekayaan
kapemasi bandung di peroleh dari :
a.
Iuran Anggota dan alumni
b.
Donatur
c.
Subsidi pemda Bekasi (kota/kabupaten)
d.
Usaha yang halal dan tidak mengikat
BAB IX
PERUBAHAN DAN
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 16 : Perubahan
Perubahan anggaran
dasar dan rumah tangga dilakukan dalam musyawarah besar (MUBES)
Pasal 17 : Pembubaran
Pembubaran
organisasi hanya bisa dilakukan dalam musyawarah besar.
BAB X
PENJABARAN ANGGARAN
DASAR, ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 18 : penjabaran anggaran dasar
a.
Penjabaran pasal 1 tentang nama dirumuskan dalam
penjelasan nama dan kilas balik 1 tahun KAPEMASI Bandung
b.
Penjabaran pasal 5 tentang identitas organisasi di
rumuskan dalam doktrin Trimatra Kapemasi bandung
c.
Penjabaran angggaran dasar KAPEMASI Bandung diluar
poin a dan b di atur sendiri dalam Anggaran Rumah tangga KAPEMASI Bandung.
Pasal 19 : Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum
di atur dalam anggaran dasar akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga dan di
muat dalam pedoman/Ketentuan sendiri selama tidak bertentangan dengan Anggaran
dasar KAPEMASI Bandung.
Pasal 20 : Pengesahan
Pengesahan anggaran
dasar KAPEMASI Bandung ditetapkan oleh Mubes 1 pada tahun 1984 dibandung
periode Bang JR.Johansyah yang di perbaharui pada mubes II pada tahun 1988
dibandung pada periode bang Drs.Jajat Sudrajat, Mubes III pada tahun 1990 di
bandung periode Bang Husni Tamrin.S.E, kemudian Mubes IV tahun 1992 dibandung Periode
bang Drs. Abdul Khoir AS, Mubes V tahun 1994 dibandung periode bang Drs.Abdul
Basit, MA., Mubes VI Tahun 1996 dibandung, periode bang Ahmad Taufik S.Ag,
Mubes VII 1999 dibekasi Masa Juang Bang Husni Farhani Mubarok,S.Ag, dan Mubes
VIII di tahun 2000 dibekasi Masa Juang Bang Batong Sulaiman “Alex”, Pada Mubes
IX tahun 2003 di bandung Masa Juang Bnag Abdul Rahman, AQ HMS,S.H di bekasi,
dan tahun 2005 Mubes X bang reza Luthfi Hasan Di Subang, serta pada mubes XI
dilaksanakan dibandung Oleh bang Ridwanullah. Mubes XII juga di laksanakan oleh bang ridwan dan bang rosidi, Mubes XIII
di laksanakan di badung oleh bang kholis, serta Mubes ke XIV di laksanakan oleh
Bang imam maulana. Dan mubes ke XV di laksanakan di bandung oleh Bang Ickbal
Hofifi Bairuroh.
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
KAPEMASI BANDUNG
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1 : Anggota
1.
Anggota muda adalah pelajar dan mahasiswa yang
berdomisili di bandung yang berasal dari bekasi
2.
Anggota biasa adalah pelajar dan mahasiswa di bandung
dan anggota muda yang telah memenuhi syarat keanggotaan tanpa memandang agama
dan golongan
3.
Anggota luar biasa adalah pelajar dan mahasiswa yang
berasal dari luar bekasinyang telah memenuhi syarat keanggotaan
4.
Anggota kehormatan adalah mereka yang telah berjasa
terhadap organisasi
Pasal 2 : Tata cara keanggotaan
a.
Anggota muda
Anggota
yang tidak aktif diorganisasi atau tidak terkoordinir oleh organisasi KAPEMASI
Bandung
b.
Anggota biasa
Telah
mengikuti dan lulus Orientasi Pembinaan Anggota KAPEMASI Bandung (OPAK), dan
mengikuti kegiatan yang dilaksanakan KAPEMASI Bandung minimal 3 kali
c.
Anggota Luar Biasa
Mendaftarkan
diri atau telah mengikuti dan lulus Orientasi Pembinaan Anggota KAPEMASI
Bandung dan telah mengikuti kegiatan yang telah dilaksanakan KAPEMASI Bandung
minimal 3 kali
d.
Anggota kehormatan
Anggota
kehormatan diajukan berdasarkan usaha kesepakatan pengurus dan di tetapkan
melalui musyawarah besar.
Pasal 3 :
Hak dan Kewajiban Anggota
a.
Hak anggota
1.
Anggota muda dan anggota biasa mempunyai hak suara dan
hak bicara.
2.
Anggota luar biasa dan anggota istimewa mempunyai hak
bicara.
b.
Kewajiban anggota
1.
Anggota biasa, muda dan luar biasa berkewajioban
mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, ketetapan-ketetapan
musyawarah besar. Ketetapan lainnya yang ditetapkan oleh pengurus, menjaga nama
baik organisasi, membayar iuran setiap mengikuti kegiatan.
2.
Anggota kehormatan berkewajiban mematuhi Anggota Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga, ketetapan
musyawarah besar dan ketetapan hak lain yang ditetapkan oleh pengurus, menjaga
nama baik organisasi, membantu pembinaan pengembangan organisasi dan menjunjung
tinggi serta mendukung cita-cita organisasi.
Pasal 4 : Masa keanggotaan
a.
Akhir masa anggota
1.
Untuk pelajar yaitu sekolah lanjutan atau sederajat
sampai akhir masa belajarnya.
2.
Untuk mahasiswa yaitu sampai berakhir setatus masa
kemahasiswaannya.
3.
Dan untuk pengurus yang selesai studi dan atau
kemahasiswaannya maka masa keanggotaanya berakhir sampai masa kepengurusannya
atau masa kewajiban kepengurusannya.
b.
Hilangnya setatus keanggotaan
1.
Meninggal dunia
2.
Mengajukan pengunduran diri
3.
Dicabut keanggotaannya yang ditetapkan oleh musyawarah
besar.
4.
Pembubaran organisasi
Pasal 5 : Sekorsing Dan Pemberhentian Anggota
a.
Anggota dikenakan sanksi apabila bertindak
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dan bertindak
merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi.
b.
Tata cara penjatuhan sanksi
1.
Sanksi hanya dapat dilakukan oleh pengurus KAPEMASI.
2.
Penjatuhan sanksi dilakukan dalam tiga tahap yaitu:
(1). Peringatan, (2). Sekorsing, (3). Pemberhentian kecuali dalam hal-hal yang
sifatnya luar biasa dapat dilakukan secara langsung.
3.
Penjatuhan sanksi ditetapkan dalam sebuah forum yang
dihadiri oleh pengurus dan MPK.
4.
Anggota yang terkena sanksi diberikan kesempatan
membela diri dalam musyawarah forum yang
ditunjukan untuk itu.
c.
Pembelaan
1.
Anggota yang terkena sanksi diberikan kesempatan
membela diri dalam musyawarah atau forum yang dilaksanakan oleh pengurus.
Selanjutnya bagi yang bersangkutan
dapat diberi kesempatan mengajukan banding dalam musyawarah besar sebagai
pembelaan terakhir.
BAB
II
KELEMBAGAAN
ORGANISASI
A.
LEMBAGA
KEKUASAAN
1.
Musyawarah
Besar (MUBES)
Pasal 6 :
Setatus
a.
Sebagai forum tertinggi dalam struktur kelembagaan
organisasi
b.
Merupakan musyawarah anggota KAPEMASI Bandung.
c.
Diadakan dua tahun sekali.
d.
Dalam keadaan luar biasa Musyawarah Besar dapat
dilakukan jika menyimpang dan ketentuan pasal 6 ayat c, yang dinamakan
Musyawarah Luar Biasa.
Pasal 7 :
Kekuasaan Dan Wewenang
a.
Menetapkan
anggaran dasar dan agaran Rumah Tangga (AD/ART), Garis-garis besar
mekanisme Organisasi (GBMO), Garis-garis
Besar Haluan Perjuangan (GBHP), program juang pengurus dan ketetapan
–ketetapan lain yang dirumuskan Badan
Pekerja Musyawarah Besar.
b.
Mendengar, Menilai Mengevaluasi dan menetapkan laporan
pertanggung jawaban pengurus.
c.
Memilih ketua umum/ketua tim formatur dan anggota tim
formatur yang bertugas menyusun komposisi dan personalia kepengurusan KAPEMASI
Bandung.
d.
Melantik Pengurus KAPEMASI Bandung.
Pasal 8 : Tata
Tertib
a.
Pengurus KAPEMASI Bandung sebagai penanggung jawab
penyelenggaraan MUBES, anggota biasa dan anggota muda sebagai peserta penuh,
anggota luar biasa, anggota kehormatan, alumni dan undangan lain sebagai
peninjau.
b.
Peserta penuh memiliki hak suara dan bicara, sedangkan
peserta peninjau hanya mempunyai hak
bicara.
c.
Anggota KAPEMASI Bandung yang dapat menjadi peserta
penuh MUBES yang XII dibuktikan dengan KTM/KTP/saksi yang dapat mempertegas
status keanggotaan.
d.
Pimpinan sidang dipilih oleh dari dan oleh anggota dan
berbentuk persedium.
e.
Musyawarah besar dianggap sah apabila dihadiri minimal
50 peserta penuh dan 5 perguruan tinggi.
f.
Bila point E tidak terpenuhi, maka MUBES dapat
dilanjutkan berdasarkan kesepakatan peserta sidang yang hadir.
g.
Pengambilan keputusan dilakukan atas dasar musyawarah
untuk mufakat dan apabila hal ini tidak tercapai, maka keputusan dapat diambil
berdasarkan suara terbanyak.
h.
Keputusan mengenai pemilihan dilakukan secara
langsung.
i.
Setelah laporan pertanggung jawaban pengurus diterima
maka untuk selanjutnya di nyatakan demisioner.
B.
LEMBAGA
KEPEMIMPINAN
I.
PENGURUS
KAPEMASI BANDUNG
Pasal 9 : Status
a.
Pengurus KAPEMASI Bandung adalah badan pelaksanan
MUBES dan pimpinan tertinggi organisasi.
b.
Masa Juang pengurus KAPEMASI Bandung berlaku selama 2
tahun terhitung sejak dilantik.
Pasal 10 : Personalia Pengurus KAPEMASI Bandung
a.
Formasi Pengurus KAPEMASI Bandung sekurang-kurangnya
terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jendral, Bendahara Umum.
b.
Hal-hal yang berkaitan dengan tugas dan fungsi personalia
KAPEMASI Bandung diatur dalam GBMO.
c.
Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugasnya
atau non aktif maka dapat dipilih Ketua Umum yang baru dalam sidang pleno
KAPEMASI bandung.
Pasal 11 : Tugas dan Wewenang
a.
Pengurus KAPEMASI Bandung baru dapat menyelenggarakan
tugasnya setelah serah terima jabatan dengan pegurus KAPEMASI Bandung
demisioner.
b.
Melaksanakan hasil-hasil keputusan MUBES.
c.
Menyampaikan ketetapan atau perubahan penting yang
berhubungan dengan KAPEMASI Bandung.
d.
Melaksanakan sidang pleno setiap semester kegiatan
atau sekurang-kurangnya 1 (satu) kali selama masa juang berlangsung.
e.
Melaksanakan MUBES pada akhir masa juang.
f.
Menetapkan komisariat dengan cara memfasilitasi
musyawarah komisariat perwilayah yaitu bagian timur dan barat bandung.
g.
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota
melalui MUBES.
h.
Dapat mensekorsing, memecat dan merehabilitasi secara
langsung terhadap anggota atau pengurus.
II.
LEMBAGA
KHUSUSU
1.
MAJELIS
PERTIMBANGAN KAPEMASI (MPK)
Pasal 12 : Status dan Keanggotaan
a.
MPK atau dapat menjalankan tugasnya setelah ditetapkan
oleh MUBES.
b.
Anggota terdiri dari unsur alumni, Ketua Umum
Demisioner.
c.
Jumlah anggota dan kelembagaan ditetapkan oleh MUBES.
d.
Masa jabatan MPK disesuaikan dengan jabatan pengurus.
Pasal 13 : Tugas dan Wewenang
a.
MPK dapat melaksanakan tugasnya setelah ditetapkan
oleh MUBES.
b.
Menghimpun aspirasi anggota untuk disampaikan kepada
pengurus.
c.
Mengevaluasi, mengontrol, pelaksanaan amanat MUBES
oleh pengurus.
d.
Dalam hal terjadi penyimpangan dan pengurus MPK berhak
menegur dan memberi peringatan kepada pengurus.
e.
Dalam hal ini penyimpangan yang luar biasa, MPK wajib
menyelenggarakan MUBESLUB.
f.
Bersama pengurus membentuk BP MUBES.
Pasal 14 : Tata Kerja MPK
a.
Menetapkan anggota MPK dilaksankan sebelum pemilihan dalam
formatur MUBES.
b.
Formasi pengurus MPK berbentuk Koordinator yang
dipimpin oleh seorang koordinator MPK.
c.
Kordinator MPK dipilih dari dan oleh anggota MPK dan
ditetapkan oleh rapat MPK.
d.
Rapat MPK dilaksanakan sekurang-kurangnya dua kali
dalam satu periode kepengurusan.
e.
Sebelum koordinator MPK terpilih, rapat MPK
diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus.
f.
Tata kerja tekhnisnya disetujui berdasarkan rapat MPK
yang tidak bertentangan dengan AD/ART KAPEMASI.
2.
BADAN
PEKERJA
Pasal 15 : Status dan Keanggotaan
a.
BP adalah badan pelaksana persiapan materi MUBES.
b.
BP MUBES dibentuk oleh pengurus KAPEMASI.
c.
Anggota BP MUBES terdiri dari empat unsur: MPK, Unsur
Pengurus KAPEMASI dan perwakilan dari komisariat.
Pasal 16 : Tata
Kerja Badan Pekerja
a.
BP baru dapat menjalankan tugasnya setelah ditetapkan
oleh surat keputusan pengurus.
b.
Mengkaji ulang ketetapan-ketetapan musyawarah
sebelumnya.
c.
Merumuskan, menyusun dan mempersiapakan rancangan
ketetapan-ketetapan yang akan diajukan dalam musyawarah.
d.
Formasi BP MUBES terdiri seorang ketua merangkap
anggota, seoarang sekretaris merangkap angota dan anggota-anggota yang terbagi
komisi-komisi.
e.
Komisi-komisi dalam BP ditetapkan oleh rapat BP
berdasarkan ketentuan BP.
f.
Rapat BP terdiri dari: a). Rapat pleno, yaitu rapat
yang dihadiri oleh seluruh anggota BP untuk membahas hasil rancangan kerja
keseluruhan dan rapat komisi menentukan komisi-komisi, dan memilih struktur BP.
b). Rapat komisi, yaitu rapat yang dihadiri oleh anggota komisi untuk membahas
anggota kerja komisi.
g.
Pengambilan keputusan diambil berdasarkan suara
terbanyak.
h.
Hal-hal lain mengenai tata kerja BP diatur dalam rapat
pleno BP yang tidak bertentangan dengan AD/ART KAPEMASI.
3.
DEWAN
ALUMNI KAPEMASI BANDUNG
Pasal 17 : Tata Kerja
Dewan alumni
KAPEMASI Bandung dapat membentuk Kordinator Alumni (KONI) dengan cara mengatur sendiri
tata aturan organisasinya berdasarkan musyawarah dewan alumni atau forum lain yang dibentuk
untuk itu.
Pasal 18 : Status
Dewan alumni
KAPEMASI Bandung mempunyai hubungan kekeluargaan, koordinatif, dan konsulatif secara keseluruhan dengan KAPEMASI dan dapat berkerjasama dengan pengurus
KAPEMASI tanpa mengabaikan asas independensi serta AD/ART dalam upaya
meningkatkan potensi anggota dan lembaga.
4.
LEMBAGA
JUANG PEMBERDAYAAN KADER (LJPK)
Pasal 19 : Status, Tugas dan Tata Kerja
a.
LJPK adalah bagian khusus yang dibentuk untuk membantu
pengurus dalam melaksanakan pengembangan kemajuan serta menyalurkan potensi
anggota KAPEMASI.
b.
LJPK bertugas melaksanakan program dan kewajiban-kewajiban
organisasi sesuai dengan fungsi dan peran bidang masing-masing.
c.
LJPK bertugas meringankan keahlian para anggota mulai
pendidikan, penelitian, dan latihan, praktis dalam bentuk potensialisme anggota
dan dharma bakti kemasyarakatan.
d.
Formasi pengurus LJPK sekurang-kurangnya terdiri dari
ketua, sekretaris dan Bendahara.
e.
Pengurus LJPK disahkan oleh pengurus KAPEMASI.
f.
Masa jabatan pengurus LJPK adalah satu tahun terhitung
sejak disahkan oleh pengurus KAPEMASI.
g.
Pembidangan LJPK disesuaikan dengan kebutuhan
organisasi seperti Lembaga Advokasi dan Pendampingan Masyarakat (LAPM),
KAPEMASI foreign Language Course (KFLC), Lembaga Ilmu Komputer (LIK), Lembaga
Pers (LP), Lembaga Peneltian.
h.
Hal-hal yang menyangkut peraturan LJPK diatur dalam
musyawarah LJPK selama tidak bertentangan dengan AD/ART KAPEMASI Bandung.
BAB III
KEKAYAAN
Pasal 20 : Iuran
a.
Besarnya iuran anggota dapat ditetapkan oleh pengurus
KAPEMASI Bandung dalam rapat kerja.
b.
Komisariat
c.
Permintaan sumbangan dana ke PEMDA Kota/Kabupaten,
Instansi lain, Alumni dan Donatur lain yang hanya dilakukan oleh pengurus
KAPEMASI.
BAB IV
ATRIBUT
Pasal 21 : Atribut Organisasi
Ketentuan mengenai
atribut kemudian dalam penjelasan tentang atribut organisasi.
BAB V
PERUBAHAN DAN
PEMBUBARAN
Pasal 22 : Perubahan Konstitusi
Perubahan Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar.
Pasal 23 : Pembubaran
1.
Perubahan organisasi hanya dapat dilakukan oleh
sekurang-kurangnya setengah lebuh dari satu suara yang sah dalam MUBES atau
dalam MUSLUB.
2.
Harta benda organisasi setelah dibubarkan harus
disumbangkan untuk kepentingan masyarakat.
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 24
Setiap anggota KAPEMASI dianggap
telah mengetahui AD/ART ini setelah ditetapkan dan berkewajiban mentaatinya dan
barang siapa yang melanggarnya akan dikenakan sanksi organisasi sebagaimana
diatur didalamnya.
Pasal 25
Hal-hal lain yang belum jelas
diatur tersendiri dalam pedoman-pedoman organisasi selama tidak bertentangan
dengan AD/ART.