AD/ART

AD/ART

MUKODDIMAH
ANGGARAN DASAR KELUARGA PELAJAR DAN MAHASISWA BEKASI
KAPEMASI BANDUNG


                Puji syukur kami panjatkan kepppada allah swt, tuhan semesta alam, karena atas berkah, rahmat dan hidayahnya, maka pada tanggal 14 april 1968 Masehi terbentuklah sebuah wadah perhimpunan antara pelajar dan mahasiswa bekasi yang sedang menuntut ilmu di bandung dengan nama KAPEMASI (keluarga pelajar dan mahasiswa bekasi) Bandung
                Sebagai komponen generasi muda pelajar dan mahasiswa bekasi sadar dan terpanggil akan kewajiban, peran dan tanggung jawabnya terhadap pembangunan daerah bekasi dan bertekat untuk membina darma bakti untuk kemaslahatan bangsa dan daerah dalam rangka pengabdian kepada tuhan yang maha kuasa
                Upaya yang kreatif dan dinamis dalam mewujudkan komitmen tersebut dimanifestasikan dalam kegiatan-kegiatan yang bertujuan menciptakan nuansa keilmuan, serta mewariskan kader yang profesional.
                Dengan mewujudkan tujan tersebut, maka keberadaan KAPEMASI (keluarga pelajar dan mahasiswa bekasi) Bandung di dasari dan di gerakkan oleh pedoman yang terbentuk anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagai berikut:

ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1 : Nama
Organisasi ini bernama Keluarga Pelajar dan Mahasiswa Bekasi yang selanjutnya di singkat KAPEMASI
Pasal 2 : Waktu
Organisasi ini didirikan pada hari minggu 14 april 1968
Pasal 3 : Tempat Kedudukan
KAPEMASI berkedudukan di Bandung, karena itu disebut KAPEMASI Bandung
  

BAB II
ASAS DAN IDENTITAS
Pasal 4 : Asas
KAPEMASI Bandung Berasaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
Pasal 5 : Identitas
KAPEMASI beridentitaskan moral dan agamis

BAB III
SETATUS, SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 6 : Setatus
KAPEMASI Bandung adalah organisasi Pelajar dan Mahasiswa
Pasal 7 : Sifat
a.         KAPEMASI Bandung adalah organisasi yang bersifat kekeluargaan
b.        KAPEMASI Bandung bukan Oraganisasi politik dan tidak di naungi oleh organisasi politik maupun secara oragnisator

Pasal 8 :Fungsi
KAPEMASI Bandung berfungsi sebagai organisasi, pengakderan, dan kemasyarakatan

BAB IV
TUJUAN
Pasal 9 : Tujuan
“Terbentuknya generasi yang intelektual, menjunjung tinggi nilai ukhuwah dan mengemban amanat pengabdian atas kejayaan masyarakat, bangsa dan Negara”

BAB V
USAHA
Pasal 10 : Usaha
a.         Menghimpun, membina dan menyalurkan minat dan bakat Pelajar dan Mahasiswa bekasi di bandung sebagai kader-kader yang dapat berorganisasi dan siap terjun ditengah-tengah masyarakat
b.        Mendarmabaktikan diri  untuk masyarakat bekasi, khususnya dalam bidang pendidikan dan sosial kemasyarakatan.
c.         Berperan aktif dalam dunai pelajar dan mahasiswa, kepemudaan dan masyarakat untuk menompang membangunan bangsa.
d.        Mempererat tali persaudaraan antara sesama keluarga pelajar dan mahasiswa, alumni asla bekasi di bandung.
e.         Mengkaji dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan masa depan umat islam.
f.         Usaha lain yang sesuai dengan identitas dan atas organisasi, serta berguna untuk mencapai tujuan.

BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 11 : keanggotaan
Keanggotaan KAPEMASI Bandung terdiri dari:
1.        Anggota Muda
2.        Anggota Biasa
3.        Anggota Luar Biasa
4.        Anggota Kehormatan

BAB VII
KELEMBAGAAN ORAGANISASI

Pasal 12 : Lembaga Kekuasaan
Kekuasaan organisasi dipegang oleh musyawarah besar (MUBES), Rapat Kerja, Rapat Pleno dan Rapat Harian pengurus.
Pasal 13 : lembaga kepemimpinan
Kepemimpinan organisasi di pegang oleh pengurus KAPEMASI Bandung
Pasal 14 : Lembaga Khusus
Lembaga lembaga lain di tubuh organisasi sebagai kelengkapan oraganisasi.
a.         Majelis Pertimbangan Kapemasi (MPK)
b.        Badan Pekerja (BP) MUBES
c.         Dewan Alumni Kapemasi Bandung (DAKB)
d.        Lembaga Juang pemberdayaan Kader (LJPK)

BAB VIII
KEKAYAAN

Pasal 15 : Kekayaan
Harta kekayaan kapemasi bandung di peroleh dari :
a.         Iuran Anggota dan alumni
b.        Donatur
c.         Subsidi pemda Bekasi (kota/kabupaten)
d.        Usaha yang halal dan tidak mengikat

BAB IX
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 16 : Perubahan
Perubahan anggaran dasar dan rumah tangga dilakukan dalam musyawarah besar (MUBES)
Pasal 17 : Pembubaran
Pembubaran organisasi hanya bisa dilakukan dalam musyawarah besar.

BAB X
PENJABARAN ANGGARAN DASAR, ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN

Pasal 18 : penjabaran anggaran dasar
a.         Penjabaran pasal 1 tentang nama dirumuskan dalam penjelasan nama dan kilas balik 1 tahun KAPEMASI Bandung
b.        Penjabaran pasal 5 tentang identitas organisasi di rumuskan dalam doktrin Trimatra Kapemasi bandung
c.         Penjabaran angggaran dasar KAPEMASI Bandung diluar poin a dan b di atur sendiri dalam Anggaran Rumah tangga KAPEMASI Bandung.
Pasal 19 : Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum di atur dalam anggaran dasar akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga dan di muat dalam pedoman/Ketentuan sendiri selama tidak bertentangan dengan Anggaran dasar KAPEMASI Bandung.
Pasal 20 : Pengesahan
Pengesahan anggaran dasar KAPEMASI Bandung ditetapkan oleh Mubes 1 pada tahun 1984 dibandung periode Bang JR.Johansyah yang di perbaharui pada mubes II pada tahun 1988 dibandung pada periode bang Drs.Jajat Sudrajat, Mubes III pada tahun 1990 di bandung periode Bang Husni Tamrin.S.E, kemudian Mubes IV tahun 1992 dibandung Periode bang Drs. Abdul Khoir AS, Mubes V tahun 1994 dibandung periode bang Drs.Abdul Basit, MA., Mubes VI Tahun 1996 dibandung, periode bang Ahmad Taufik S.Ag, Mubes VII 1999 dibekasi Masa Juang Bang Husni Farhani Mubarok,S.Ag, dan Mubes VIII di tahun 2000 dibekasi Masa Juang Bang Batong Sulaiman “Alex”, Pada Mubes IX tahun 2003 di bandung Masa Juang Bnag Abdul Rahman, AQ HMS,S.H di bekasi, dan tahun 2005 Mubes X bang reza Luthfi Hasan Di Subang, serta pada mubes XI dilaksanakan dibandung Oleh bang Ridwanullah. Mubes XII juga di laksanakan oleh bang ridwan dan bang rosidi, Mubes XIII di laksanakan di badung oleh bang kholis, serta Mubes ke XIV di laksanakan oleh Bang imam maulana. Dan mubes ke XV di laksanakan di bandung oleh Bang Ickbal Hofifi Bairuroh.


ANGGARAN RUMAH TANGGA
KAPEMASI BANDUNG
BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1 : Anggota
1.        Anggota muda adalah pelajar dan mahasiswa yang berdomisili di bandung yang berasal dari bekasi
2.        Anggota biasa adalah pelajar dan mahasiswa di bandung dan anggota muda yang telah memenuhi syarat keanggotaan tanpa memandang agama dan golongan
3.        Anggota luar biasa adalah pelajar dan mahasiswa yang berasal dari luar bekasinyang telah memenuhi syarat keanggotaan
4.        Anggota kehormatan adalah mereka yang telah berjasa terhadap organisasi
Pasal 2 : Tata cara keanggotaan
a.         Anggota muda
Anggota yang tidak aktif diorganisasi atau tidak terkoordinir oleh organisasi KAPEMASI Bandung
b.        Anggota biasa
Telah mengikuti dan lulus Orientasi Pembinaan Anggota KAPEMASI Bandung (OPAK), dan mengikuti kegiatan yang dilaksanakan KAPEMASI Bandung minimal 3 kali
c.         Anggota Luar Biasa
Mendaftarkan diri atau telah mengikuti dan lulus Orientasi Pembinaan Anggota KAPEMASI Bandung dan telah mengikuti kegiatan yang telah dilaksanakan KAPEMASI Bandung minimal 3 kali
d.        Anggota kehormatan
Anggota kehormatan diajukan berdasarkan usaha kesepakatan pengurus dan di tetapkan melalui musyawarah besar.
Pasal 3 : Hak dan Kewajiban Anggota
a.         Hak anggota
1.        Anggota muda dan anggota biasa mempunyai hak suara dan hak bicara.
2.        Anggota luar biasa dan anggota istimewa mempunyai hak bicara.
b.        Kewajiban anggota
1.        Anggota biasa, muda dan luar biasa berkewajioban mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, ketetapan-ketetapan musyawarah besar. Ketetapan lainnya yang ditetapkan oleh pengurus, menjaga nama baik organisasi, membayar iuran setiap mengikuti kegiatan.
2.        Anggota kehormatan berkewajiban mematuhi Anggota Dasar dan  Anggaran Rumah Tangga, ketetapan musyawarah besar dan ketetapan hak lain yang ditetapkan oleh pengurus, menjaga nama baik organisasi, membantu pembinaan pengembangan organisasi dan menjunjung tinggi serta mendukung cita-cita organisasi.
Pasal 4 : Masa keanggotaan
a.         Akhir masa anggota
1.        Untuk pelajar yaitu sekolah lanjutan atau sederajat sampai akhir masa belajarnya.
2.        Untuk mahasiswa yaitu sampai berakhir setatus masa kemahasiswaannya.
3.        Dan untuk pengurus yang selesai studi dan atau kemahasiswaannya maka masa keanggotaanya berakhir sampai masa kepengurusannya atau masa kewajiban kepengurusannya.
b.        Hilangnya setatus keanggotaan
1.        Meninggal dunia
2.        Mengajukan pengunduran diri
3.        Dicabut keanggotaannya yang ditetapkan oleh musyawarah besar.
4.        Pembubaran organisasi
Pasal 5 : Sekorsing Dan Pemberhentian Anggota
a.         Anggota dikenakan sanksi apabila bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dan bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi.
b.        Tata cara penjatuhan sanksi
1.        Sanksi hanya dapat dilakukan oleh pengurus KAPEMASI.
2.        Penjatuhan sanksi dilakukan dalam tiga tahap yaitu: (1). Peringatan, (2). Sekorsing, (3). Pemberhentian kecuali dalam hal-hal yang sifatnya luar biasa dapat dilakukan secara langsung.
3.        Penjatuhan sanksi ditetapkan dalam sebuah forum yang dihadiri oleh pengurus dan MPK.
4.        Anggota yang terkena sanksi diberikan kesempatan membela  diri dalam musyawarah forum yang ditunjukan untuk itu.
c.         Pembelaan
1.        Anggota yang terkena sanksi diberikan kesempatan membela diri dalam musyawarah atau forum yang dilaksanakan oleh pengurus.
Selanjutnya bagi yang bersangkutan dapat diberi kesempatan mengajukan banding dalam musyawarah besar sebagai pembelaan terakhir.

BAB II
KELEMBAGAAN ORGANISASI

A.       LEMBAGA KEKUASAAN

1.        Musyawarah Besar (MUBES)

Pasal 6 : Setatus
a.         Sebagai forum tertinggi dalam struktur kelembagaan organisasi
b.        Merupakan musyawarah anggota KAPEMASI Bandung.
c.         Diadakan dua tahun sekali.
d.        Dalam keadaan luar biasa Musyawarah Besar dapat dilakukan jika menyimpang dan ketentuan pasal 6 ayat c, yang dinamakan Musyawarah Luar Biasa.

Pasal 7 : Kekuasaan  Dan Wewenang
a.         Menetapkan  anggaran  dasar dan agaran  Rumah Tangga (AD/ART), Garis-garis besar mekanisme Organisasi (GBMO), Garis-garis  Besar Haluan Perjuangan (GBHP), program juang pengurus dan ketetapan –ketetapan lain yang dirumuskan  Badan Pekerja Musyawarah Besar.
b.        Mendengar, Menilai Mengevaluasi dan menetapkan laporan pertanggung jawaban pengurus.
c.         Memilih ketua umum/ketua tim formatur dan anggota tim formatur yang bertugas menyusun komposisi dan personalia kepengurusan KAPEMASI Bandung.
d.        Melantik Pengurus KAPEMASI Bandung.

Pasal 8 : Tata Tertib
a.         Pengurus KAPEMASI Bandung sebagai penanggung jawab penyelenggaraan MUBES, anggota biasa dan anggota muda sebagai peserta penuh, anggota luar biasa, anggota kehormatan, alumni dan undangan lain sebagai peninjau.
b.        Peserta penuh memiliki hak suara dan bicara, sedangkan peserta peninjau  hanya mempunyai hak bicara.
c.         Anggota KAPEMASI Bandung yang dapat menjadi peserta penuh MUBES yang XII dibuktikan dengan KTM/KTP/saksi yang dapat mempertegas status keanggotaan.
d.        Pimpinan sidang dipilih oleh dari dan oleh anggota dan berbentuk persedium.
e.         Musyawarah besar dianggap sah apabila dihadiri minimal 50 peserta penuh dan 5 perguruan tinggi.
f.         Bila point E tidak terpenuhi, maka MUBES dapat dilanjutkan berdasarkan kesepakatan peserta sidang yang hadir.
g.        Pengambilan keputusan dilakukan atas dasar musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak tercapai, maka keputusan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak.
h.        Keputusan mengenai pemilihan dilakukan secara langsung.
i.         Setelah laporan pertanggung jawaban pengurus diterima maka untuk selanjutnya di nyatakan demisioner.

B.       LEMBAGA KEPEMIMPINAN
I.      PENGURUS KAPEMASI BANDUNG
Pasal 9 : Status
a.         Pengurus KAPEMASI Bandung adalah badan pelaksanan MUBES dan pimpinan tertinggi organisasi.
b.        Masa Juang pengurus KAPEMASI Bandung berlaku selama 2 tahun terhitung sejak dilantik.
Pasal 10 : Personalia Pengurus KAPEMASI Bandung
a.         Formasi Pengurus KAPEMASI Bandung sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jendral, Bendahara Umum.
b.        Hal-hal yang berkaitan dengan tugas dan fungsi personalia KAPEMASI Bandung diatur dalam GBMO.
c.         Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugasnya atau non aktif maka dapat dipilih Ketua Umum yang baru dalam sidang pleno KAPEMASI bandung.
Pasal 11 : Tugas dan Wewenang
a.         Pengurus KAPEMASI Bandung baru dapat menyelenggarakan tugasnya setelah serah terima jabatan dengan pegurus KAPEMASI Bandung demisioner.
b.        Melaksanakan hasil-hasil keputusan MUBES.
c.         Menyampaikan ketetapan atau perubahan penting yang berhubungan dengan KAPEMASI Bandung.
d.        Melaksanakan sidang pleno setiap semester kegiatan atau sekurang-kurangnya 1 (satu) kali selama masa juang berlangsung.
e.         Melaksanakan MUBES pada akhir masa juang.
f.         Menetapkan komisariat dengan cara memfasilitasi musyawarah komisariat perwilayah yaitu bagian timur dan barat bandung.
g.        Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota melalui MUBES.
h.        Dapat mensekorsing, memecat dan merehabilitasi secara langsung terhadap anggota atau pengurus.


II.         LEMBAGA KHUSUSU
1.        MAJELIS PERTIMBANGAN KAPEMASI (MPK)
Pasal 12 : Status dan Keanggotaan
a.         MPK atau dapat menjalankan tugasnya setelah ditetapkan oleh MUBES.
b.        Anggota terdiri dari unsur alumni, Ketua Umum Demisioner.
c.         Jumlah anggota dan kelembagaan ditetapkan oleh MUBES.
d.        Masa jabatan MPK disesuaikan dengan jabatan pengurus.
Pasal 13 : Tugas dan Wewenang
a.         MPK dapat melaksanakan tugasnya setelah ditetapkan oleh MUBES.
b.        Menghimpun aspirasi anggota untuk disampaikan kepada pengurus.
c.         Mengevaluasi, mengontrol, pelaksanaan amanat MUBES oleh pengurus.
d.        Dalam hal terjadi penyimpangan dan pengurus MPK berhak menegur dan memberi peringatan kepada pengurus.
e.         Dalam hal ini penyimpangan yang luar biasa, MPK wajib menyelenggarakan MUBESLUB.
f.         Bersama pengurus membentuk BP MUBES.
Pasal 14 : Tata Kerja MPK
a.         Menetapkan anggota MPK dilaksankan sebelum pemilihan dalam formatur MUBES.
b.        Formasi pengurus MPK berbentuk Koordinator yang dipimpin oleh seorang koordinator MPK.
c.         Kordinator MPK dipilih dari dan oleh anggota MPK dan ditetapkan oleh rapat MPK.
d.        Rapat MPK dilaksanakan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu periode kepengurusan.
e.         Sebelum koordinator MPK terpilih, rapat MPK diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus.
f.         Tata kerja tekhnisnya disetujui berdasarkan rapat MPK yang tidak bertentangan dengan AD/ART KAPEMASI.

2.        BADAN PEKERJA
Pasal 15 : Status dan Keanggotaan
a.         BP adalah badan pelaksana persiapan materi MUBES.
b.        BP MUBES dibentuk oleh pengurus KAPEMASI.
c.         Anggota BP MUBES terdiri dari empat unsur: MPK, Unsur Pengurus KAPEMASI dan perwakilan dari komisariat.
Pasal 16   : Tata Kerja Badan Pekerja
a.         BP baru dapat menjalankan tugasnya setelah ditetapkan oleh surat keputusan pengurus.
b.        Mengkaji ulang ketetapan-ketetapan musyawarah sebelumnya.
c.         Merumuskan, menyusun dan mempersiapakan rancangan ketetapan-ketetapan yang akan diajukan dalam musyawarah.
d.        Formasi BP MUBES terdiri seorang ketua merangkap anggota, seoarang sekretaris merangkap angota dan anggota-anggota yang terbagi komisi-komisi.
e.         Komisi-komisi dalam BP ditetapkan oleh rapat BP berdasarkan ketentuan BP.
f.         Rapat BP terdiri dari: a). Rapat pleno, yaitu rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota BP untuk membahas hasil rancangan kerja keseluruhan dan rapat komisi menentukan komisi-komisi, dan memilih struktur BP. b). Rapat komisi, yaitu rapat yang dihadiri oleh anggota komisi untuk membahas anggota kerja komisi.
g.        Pengambilan keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
h.        Hal-hal lain mengenai tata kerja BP diatur dalam rapat pleno BP yang tidak bertentangan dengan AD/ART KAPEMASI.

3.        DEWAN ALUMNI KAPEMASI BANDUNG
Pasal 17 : Tata Kerja
Dewan alumni KAPEMASI Bandung dapat membentuk Kordinator Alumni (KONI) dengan cara mengatur sendiri tata aturan organisasinya berdasarkan musyawarah  dewan alumni atau forum lain yang dibentuk untuk itu.
Pasal 18 : Status
Dewan alumni KAPEMASI Bandung mempunyai hubungan kekeluargaan, koordinatif, dan konsulatif secara keseluruhan dengan KAPEMASI dan dapat berkerjasama dengan pengurus KAPEMASI tanpa mengabaikan asas independensi serta AD/ART dalam upaya meningkatkan potensi anggota dan lembaga.
4.        LEMBAGA JUANG PEMBERDAYAAN KADER (LJPK)
Pasal 19 : Status, Tugas dan Tata Kerja
a.         LJPK adalah bagian khusus yang dibentuk untuk membantu pengurus dalam melaksanakan pengembangan kemajuan serta menyalurkan potensi anggota KAPEMASI.
b.        LJPK bertugas melaksanakan program dan kewajiban-kewajiban organisasi sesuai dengan fungsi dan peran bidang masing-masing.
c.         LJPK bertugas meringankan keahlian para anggota mulai pendidikan, penelitian, dan latihan, praktis dalam bentuk potensialisme anggota dan dharma bakti kemasyarakatan.
d.        Formasi pengurus LJPK sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris dan Bendahara.
e.         Pengurus LJPK disahkan oleh pengurus KAPEMASI.
f.         Masa jabatan pengurus LJPK adalah satu tahun terhitung sejak disahkan oleh pengurus KAPEMASI.
g.        Pembidangan LJPK disesuaikan dengan kebutuhan organisasi seperti Lembaga Advokasi dan Pendampingan Masyarakat (LAPM), KAPEMASI foreign Language Course (KFLC), Lembaga Ilmu Komputer (LIK), Lembaga Pers (LP), Lembaga Peneltian.
h.        Hal-hal yang menyangkut peraturan LJPK diatur dalam musyawarah LJPK selama tidak bertentangan dengan AD/ART KAPEMASI Bandung.

BAB III
KEKAYAAN
Pasal 20 : Iuran
a.         Besarnya iuran anggota dapat ditetapkan oleh pengurus KAPEMASI Bandung dalam rapat kerja.
b.        Komisariat
c.         Permintaan sumbangan dana ke PEMDA Kota/Kabupaten, Instansi lain, Alumni dan Donatur lain yang hanya dilakukan oleh pengurus KAPEMASI.

BAB IV
ATRIBUT
Pasal 21 : Atribut Organisasi
Ketentuan mengenai atribut kemudian dalam penjelasan tentang atribut organisasi.

BAB V
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 22 : Perubahan Konstitusi
Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar.
Pasal 23 : Pembubaran
1.        Perubahan organisasi hanya dapat dilakukan oleh sekurang-kurangnya setengah lebuh dari satu suara yang sah dalam MUBES atau dalam MUSLUB.
2.        Harta benda organisasi setelah dibubarkan harus disumbangkan untuk kepentingan masyarakat.

BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 24
                Setiap anggota KAPEMASI dianggap telah mengetahui AD/ART ini setelah ditetapkan dan berkewajiban mentaatinya dan barang siapa yang melanggarnya akan dikenakan sanksi organisasi sebagaimana diatur didalamnya.
Pasal 25
                Hal-hal lain yang belum jelas diatur tersendiri dalam pedoman-pedoman organisasi selama tidak bertentangan dengan AD/ART.