KEBIJAKAN
PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI MENGENAI TINDAKAN PENANGANAN VIRUS CORONA DESASE 19
DENGAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR (PSBB)
Oleh : Muhamad Revi
Destiansyah
Mahasiswa Administrasi
Publik
Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik
UIN Sunan Gunung Djati
Bandung
14 April 2020
ABSTRAK
Penelitian
ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis formulasi kebijakan pada
Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi mengenai Pembatasan Sosial
Berskala Besar. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif-normatif. Hasil
penelitian deskriptif ini menunjukan ada 2 alternatif kebijakan bagi pemerintah
mengenai tindakan penanganan virus Covid 19. Yang Pertama adalah dengan tetap
memberlakukan Social Distancing sebagai opsi untuk tetap menjaga tingkat
perekonomian supaya tidak terlalu terdampak signifikan disamping menjaga
penyebaran virus yang tentunya menjadi fokus utama pemerintah daerah. Kedua
adalah dengan memberlakukan program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
dengan konsekuensi pemerintah harus tegas dan baik dalam menjalankan kebijakan
ini. Karena dampak lebih jauh terhadap ekonomi akan sangat bergantung pada
seberapa bijaksananya pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menerapkan dan
mengawasi pelaksanaan PSBB ini, sehingga pembatasan pergerakan orang akibat
PSBB betul-betul terjadi pada ekonomi sektor yang bersifat tersier dan sekunder
sehingga aktivitas ekonomi primer yang sangat dibutuhkan masyarakat sepanjang
wabah ini masih akan tetap tersedia.
Pendahuluan
Dalam 1-2
bulan terakhir ini, Covid 19 menjadi perbincangan yang sangat serius karena
virus ini memiliki daya melumpuhkan yang cukup tinggi terhadap negara yang
terkena wabah pandemi covid 19 ini. Tidak hanya melumpuhkan manusia saja
sebagai organ yang mereka serang secara langsung hingga menelan beberapa korban
yang meninggal tak terselamatkan diberbagai belahan dunia. Konon katanya
merebaknya pandemi virus ini berawal dari negara maju yakni China (kota Wuhan)
kemudian menyebar hampir keseluruh penjuru dunia dalam waktu yang relatif cukup
singkat. Akibat dari adanya wabah pandemi covid 19 ini juga kemudian
melumpuhkan berbagai sektor ketahanan nasional dan global dalam segi ekonomi
dan di beberapa negara telah menyatakan darurat kesehatan, yang tak berselang
lama pun menyebabkan Indonesia harus menggunakan bahasa darurat kesehatan pula
karena tidak sedikit warga negaranya yang terkena dampak secara langsung maupun
dari efek dominonya.
Hal ini
kemudian menyebabkan Negara harus merumuskan alternatif kebijakan dalam jangka
waktu yang relatif singkat namun tetap harus memiliki nilai kebijaksanaan
sehingga kebijakan tersebut tepat sasaran berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Dalam keadaan yang semakin hari semakin memburuk (kesehatan & ekonomi)
pemerintah pusat terus memunculkan beberapa kebijakan secara berangsur sesuai
dengan keadaan yang kemudian di desentralisasikan kepada pemerintah daerah
karena tetap harus menyesuaikan dengan permasalahan dan keadaan di daerah
tersebut. Pertama, pemerintah pusat menetapkan kebijakan Sosial Distancing yang
kemudian diterapkan di pemerintah daerah sebagai konsekuensi dari sistem
pemerintahan desentralisasi. Kemudian baru-baru ini muncul kebijakan baru
mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diterbitkan melalui Peraturan
Menteri Kesehatan (permenkes) bagi daerah yang penyebaran virusnya begitu cepat
dan memiliki banyak korban dalam waktu yang cepat. Namun, PSBB ini kemudian
menjadi pro-kontra dikalangan masyarakat. Karena disinyalir bisa saja memiliki
dampak yang buruk bagi perekonomian daerah yang menjalankan kebijakan PSBB ini.
Hal inilah yang kemudian menjadi focus permasalah saya dalam mendeskripsikan
kebijakan yang seharusnya diambil oleh pemerintah.
TINJAUAN
PUSTAKA
1.
Formulasi Kebijakan Publik Willian N. Dann
Perumusan kebijakan merupakan salah satu tahap yang penting dalam
pembentukan kebijakan publik. Seperti yang telah ditulis oleh Willian N. Dann
dan beberapa ahli lain, dalam memahami proses kebijakan kita perlu memahami
aktor-aktor yang terlibat atau pemeran serta dalam proses pembentukan kebijakan
tersebut, baik aktor-aktor yang resmi maupun aktor-aktor yang tidak resmi.
Studi mengenai formulasi kebijakan memberikan perhatian yang mendalam pada
sifat-sifat (perumusan) permasalahan publik.
Karena perumusan merupakan fundamen besar dalam merumuskan kebijakan
publik sehingga arahnya menjadi benar, tepat dan sesuai. Menurut William Dunn,
perumusan masalah akan sangat membantu para analis kebijakan untuk menemukan
asumsi-asumsi yang tersembunyi, mendiagnosis penyebagian-penyebagian masalah
publik, memetakan tujuan-tujuan yang memungkinkan, memadukan
pandangan-pandangan yang bersebrangan dan merancang peluang-peluang kebijakan
yang baru. Formulasi kebijakan akan berkaitan dengan beberapa hal yaitu cara
bagaimana suatu masalah, terutama masalah publik memperoleh perhatian dari para
pembuat kebijakan, cara bagaimana merumuskan usulan-usulan untuk menanggapi
masalah-masalah tertentu yang timbul, cara bagaimana memilih sala satu
alternatif untuk mengatasi masalah publik.
2.
Tahapan formulasi kebijakan publik menurut William N. Dunn
a.
Tahap Penyusunan Agenda
Mengenali dan merumuskan masalah
merupakan langkah yang paling fundamental dalam perumusan kebijakan. Untuk
dapat merumuskan kebijakan yang
baik, maka masalah-masalah publik harus dikenali dan didefinisikan dengan baik pula. Oleh karena
itu, seberapa besar kontribusi yang diberikan oleh kebijakan
publik dalam menyelesaikan masalah-masalah dalam masyarakat menjadi pertanyaan
yang menarik dalam evaluasi kebijakan.
Tidak semua masalah masuk dalam Agenda Setting. Masalah-masalah tersebut
saling berkompetesi satu sama lain. Hanya masalah-masalah tertentu yang masuk pada agenda kebijkan. Suatu
masalah untuk masuk pada agenda kebijakan harus memenuhi syarat-syarat
tertentu, seperti misalnya apakah masalah tersebut mempunyai dampak besar pada
masyarakat dan membutuhkan penanganan yang harus segara dilaksanakan. Pada fase
ini pemerintah berupaya Menyusun agenda penting yang perlu dibahas selanjutnya
dan dijadikan bahan pokok perumusan kebijakan publik. Agenda yang disusun
pemerintah menyangkut beberapa masalah
pokok yaitu masalah rutinitas pemerintah, masalah dari masyarakat dan masalah
baru dari masyarakat. Masalah-masalah tersebut dibahas berdasarkan tingkat
urgensinya untuk segera diselesaikan.
b.
Tahap formulasi
kebijakan
Tahap
ini merupakan inti perumusan kebijakan
yang memperhitungkan lingkungan, budaya, tarik ulur kepentingan
aktor-aktor pembuat kebijakan dan lainnya yang berujung pada ketersediaan
alternatif kebijakan (Wiliam N. Dunn 1999 : Howlett 2011).
Setelah masalah-masalah publik
didefenisikan dengan baik dan para perumus kebijakan sepakat untuk memasukan
masalah tersebut ke dalam agenda setting, maka langkah selanjutnya adalah
membuat pemecahan masalah. Disini peran perumus kebijakan akan berhadapan
dengan alternatif-alternatif kebijakan yang dapat diambil utuk memecahkan
masalah tersebut.
c.
Tahap Adopsi Kebijakan.
Dari sekian banyak alternatif
kebijakan yang ditawarkan oleh para perumus kebijakan. Pada tahap ini akan ada
beberapa analisis dan peramalan untuk mendapatkan alternatif kebijakan. Pada
akhirnya salah satu alternatif kebijakan tersebut diadopsi dengan dukungan dari
mayoritas legislatif, konsesus antara direktur lembaga atau putusan peradilan.
d.
Tahap Implementasi
Kebijakan.
Suatu program kebijakan apabila dalam
prosesnya tidak sampai pada suatu titik, dalam artian program tersebut tidak
diimplementasikan maka kebijakan tersebut tidaklah berarti. Karena kebijakan
yang diambil harus dilaksanakan oleh unit-unit administrasi yang
memobilisasikan sumber daya finansial dan manusia. Pada tahap implementasi ini
berbagai kepentingan akan bersaing.
e.
Tahap evaluasi
kebijakan.
Tahap penilaian kebijakan yang telah
dijalankan akan dinilai atau dievaluasi, untuk melihat seperti apa dampak
kebijakan yang dibuat untuk hasil yang ditargetkan. Kemudian ini menjadi tahap
yang penting untuk mengukur apakah kebijakan tersebut masih relevan atau tidak
untuk diterapkan.
3.
Mengenal Pasal penting di PSBB
PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang
diduga terinfeksi covid 19 untuk kemungkinan pencegahan covid 19. PSBB harus
didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas,
dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi,
sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Kriterisa PSBB harus melihat jumlah
kasus dan kaitan epidemiologis.
Mengenai kriteria yang harus dipenuhi untuk melakukan PSBB, sebagaimana
tercantum dalam pasal Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
2020 dalam pasal 3 yakni :
a.
Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit
meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, dan
b.
Terdapat kajian epidemiologis dengan kejadian serupa di
wilayah atau negara lain.
Pasal 4 Ayat 1 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit
harus meliputi :
a.
Peliburan sekolah dan tempat kerja
b.
Pembatasan kegiatan keagamaan, dan atau
c.
Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
PEMBAHASAN
KEBIJAKAN
PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI MENGENAI TINDAKAN PENANGANAN VIRUS CORONA DESASE 19
DENGAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR (PSBB)
Menurut William N. Dunn salah satu tokoh analisis kebijakan publik
menyatakan bahwa analisis kebijakan publik adalah studi berbagai macam ilmu
sosial terapan yang menggunakan berbagai macam metode penelitian dan argumen
untuk menghasilkan dan mentransformasikan informasi yang relevan dengan
kebijakan yang digunakan dalam lingkungan politik tertentu untuk memecahkan
masalah kebijakan. Kemudian analisis kebijakan adalah proses pengkajian multi
disiplin ilmu yang bertujuan menciptakan, menilai secara kritis, dan
mengkomunikasikan pengetahuan yang relevan dengan kebijakan
Urgensi
Permasalahan :
Terkait dengan akan diberlakukannya Pembatasan Sosial
Berskala Besar, beberapa waktu terakhir memunculkan berbagai macam permasalahan
sosial dan ekonomi yang tidak menutup kemungkinan dikemudian hari ketika
kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar ini diterapkan akan memunculkan
dampak atau permasalahan baru yang lebih signifikan dibidang sosial dan ekonomi.
Mari kita lihat permasalahan dari kedua bidang tersebut :
1.
Tahap Penyusunan Agenda.
Mengenali dan merumuskan masalah merupakan langkah yang paling
fundamental dalam merumuskan kebijakan. Untuk kemudian mampu merumuskan
kebijakan publik dengan baik, maka sudah seharusnya masalah-masalah yang
terjadi mampu di identifikasi dengan baik pula. Berikut adalah deskripsi dari
masalah yang sedang terjadi.
Menjelang beberapa hari memasuki bulan Ramadhan dan momen menjelang bulan
tersebut biasanya dimanfaatkan oleh perusahaan untuk melakukan produksi yang
lebih banyak dibanding bulan biasanya, namun semua itu berubah karena munculnya
covid 19. Penyebaran covid 19 pamemperlambat pertumbuhan ekonomi nasional yang
berdampak pada permasalahan ekonomi lokal, yang akhirnya juga berdampak pada
berbagai sektor industri beberapa daerah termasuk kabupaten Bekasi yang menjadi
Kawasan Industri terbesar kedua di Indonesia setelah Tanggerang.
Industri adalah salah satu penyumbang terbesar dari Produk Domestik Bruto
(PDB) Indonesia di tahun lalu tercata 19,62 persen, kontribusi yang jauh diatas
perdagangan, pertanian, kontruksi hingga pertambangan. Menurut Badan Pusat
Statistik (BPS) selama Februari 2020 nilai impor dari semua golongan barang
turun di banding Januari 2020. Penurunan ini memang akan muncul dikarenakan
memang adanya pembatasan terhadap segala bentuk aktivitas diluar rumah.
Kemudian, dari penurunan tersebut disinyalir membawa dampak negatif besar
terhadap perekonomian. Pasalnya, beberapa hari terakhir mulai terjadi pemutusan
hubungan kerja (PHK) kepada sejumlah kalangan buruh kontrak dan buruh harian,
mulai pemutusan kerja yang sifatnya sementara dalam jangka waktu beberapa bulan
hingga pemutusan kerja permanen. Bahkan ada kemungkinan bahwa Tunjangan Hari
Raya (THR) tak bisa dibayarkan oleh perusahaan, hal ini yang kemudian menjadi
sorotan lebih belakangan ini. Pasalnya kewajiban pembayaran THR sudah diatur
oleh Pemerintah dalam UU Nomor 13 Tahun 2003. Dimana pengusaha wajib memberikan
THR minimal satu kali gaji bagi mereka yang sudah selama satu tahun bekerja.
Banyak sekali sesuatu hal yang beresiko mengenai PSBB yang mana buruh
kontrak dan buruh harian sebagian di rumahkan dan sebagian lagi ada yang di PHK
karena memang perusahaan tidak mau menanggung beban dana yang terlalu besar
sedangkan tingkat produksnya minim, bukan sesusatu hal yang mustahil ketika
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini akan berdampak pada semakin
banyaknya buruh yang di PHK kemudian puluh ribu buruh yang berada di kabupaten
Bekasi akan kehilangan pekerjaan yang kemudian berdampak tidak saja pada
keadaan perekonomian tapi juga pada keadaan sosialnya. Sejauh ini, terdapat 4
hal yang menjadi pemicu dari gelombang PHK. Pertama, ketersediaan bahan baku di
industri manufaktur yang mulai menipis, khususnya bahan baku yang berasal dari
impor dari negara penyuplai yang juga terpapar corona. Kedua, pelemahan Rupiah
terhadap Dolar. Ketiga, kunjungan parawisatawan ke destinasi pariwisata.
Keempat, yakni anjloknya harga minyak dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Tidak hanya pada sektor industri yang berdampak buruk pada kondisi
sosial-ekonomi masyarakat Bekasi. Jika melihat lebih jauh mengenai Pembatasan
Sosisal Berskala Besar (PSBB). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Kesehatan (Permenkes) nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB. Hal ini akan
berdampak terhadap beberapa sektor bisnis di Bekasi, utamanya pada
sector-sektor yang bukan bergerak dalam penyediaan kebutuhan dasar publik.
Impact nya cukup besar, dampak langsung PSBB akan sangat terasa bagi masyarakat
yang bekerja disektor informal, khususnya driver ojek online (ojol). Pasalnya,
dihalaman 23 poin (i) Permenkes tersebut, pemerintah melarang driver ojek
online mengangkut penumpang.
Kemudia dengan diliburkannya kantor, maka dampaknya adalah kepada
masyarakat kelas menengah kebawah yang hanya memiliki penghasilan dari upah
hariannya, kemudian para asongan dan sektor UMKM lainnya yang beroprasi diluar
kebutuhan pokok utama publik. Mengutip dari prediski Institute for Development Economics
& Finance (INDEF) yang memaparkan jika PSBB ini tidak diiringi dengan
jaminan sosial terhadap masyarakat, maka akan menyebabkan krisis ekonomi makro
bagi daerah yang menerapkan kebijakan ini. Tak hanya itu kemudian juga di
prediksi akan ada badai PHK skala besar yang akan melanda para karyawan.
Mengingat sebagian besar
masyarakat kabupaten Bekasi yang memiliki penghasilan dari pekerjaan sebagai
buruh dan berdagang. Maka, dampak sosial yang kemudian bisa saja terjadi dari
semakin banyaknya pekerja yang di PHK baik sementara ataupun permanen dari
susatu perusahaan, lalu terbatasnya sektor-usaha UMKM hingga akses pedagang
asongan, maka akan menyebabkan semakin banyak pengangguran dan tingkat
kemiskinan di daerah akan semakin meningkat.
2.
Tahap Formulasi Kebijakan
Pada dasarnya,tidak semua masalah publik akan masuk kedalam agenda
kebijakan. Adapun melihat permasalahan yang ditimbulkan akibat pandemi covid 19
ini adalah masalah yang mencakup seluruh kehidupan bangsa dan negara. Karena
meliputi seluruh cakupan mulai dari masalah kesehatan, ekonomi, sosial, budaya,
ketahanan dan pertahanan, dan berbagai macam efek domino yang tidak bisa
disebutkan satu persatu.
Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi selanjutnya telah mampu menghasilkan
suatu Grand design penanganan masalah covid 19 yakni dengan menerapkan
kebijakan Social Distancing). Di sadari betul bahwa permasalahan yang dihadapi
adalah pencegahan agar wabah pandemic covid 19 tidak menyebar secara cepat dan
menyeluruh. Kemudian Pemerintah sadar betul bahwa dalam upaya pencegahan covid
19 di kabupaten Bekasi tidak hanya menyelesaikan satu bagian dari permasalahan
melainkan harus saling berintegrasi dan bersifat makro. Hal tersebut dibuktikan
dengan pengambilan keputusan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) yang kemudian disetujui oleh Kemenkes, diharapkan agar upaya pencegahan
penularan virus dapat berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang telah di
rencakan.
3.
Tahap adopsi Kebijakan.
Setelah tahap penyusunan agenda kebijakan telah selesai, kemudian akan
memunculkan beberapa alternatif kebijakan yang telah dirumuskan oleh para
perumus kebijakan untuk memecahkan permasalahan covid 19. Pada tahap ini akan
mendapatkan analisis untuk memilih alternatif kebijakan. Dinamika dari
kebijakan penanganan pencegahan covid 19 memiliki implikasi yang erat kaitannya
gejala sosial dan ekonomi yang akan terjadi dikemudian hari.
Melihat dari urgensi permasalahan sosial-ekonomi diatas, ada beberapa
alternatif kebijakan yang kemudian harus menjadi bahan pertimbangan. Alternatif
kebijakan yang saya ambil ialah. Pertama, dengan tetap menerapkan
kebijakan Sosial Distancing sebagai upaya pencegahan penularan virus Covid 19
dan untuk meminimalisir dampak sosial-ekonomi yang akan terjadi dikemudian
hari. Kenapa saya memilih alternatif supaya tetap dengan social distancing, hal
ini karena mengacu pada pasal 3 ayat 1 dalam Peraturan Pemerintah RI mengenai
kriteria harus ditetapkan sebagaimana telah dijelaskan diatas. Bahwa dalam hal
penyebaran di kabupaten Bekasi tidak terlalu signifikan. Tercatat hanya ada 16
pasien positif corona, dan 126 PDP. Supaya social distancing ini berjalan
dengan baik, kesehatan tetap terjaga dan perekonomian stabil atau minimal tidak
terlalu signifikan dampaknya. Maka harus ada pemantik supaya masyarakat efektif
dalam ikut kebijakan social distancing. Salah satu cara untuk mengefektifkan
social distancing agar masyarakat tetap di rumah, dapat dilakukan oleh
pemerintah dengan memberikan anggaran kepada masyarakat baik berupa bantuan
atau apapun itu yang sifatnya mampu memenuhi minimal kebutuhan pokok
masyarakat.
Kedua dengan menerapkan kebijakan
PSBB tapi dengan diiringi ketegasan dari pihak pemerintah dalam segi kontrol,
karena dampak lebih jauh terhadap ekonomi akan sangat bergantung pada seberapa
bijaksananya pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menerapkan dan mengawasi
pelaksanaan PSBB ini, sehingga pembatasan pergerakan orang akibat PSBB
betul-betul terjadi pada ekonomi sektor yang bersifat terseier dan sekunder
sehingga aktivitas ekonomi primer yang sangat dibutuhkan masyarakat sepanjang
wabah ini masih ada akan tetap tersedia.
Hingga akhirnya akan ada harapan besar bagi masyarakat kabupaten Bekasi
disamping dampak ekonomi yang menurun, kemudian keadaan sosial yang sedikit
banyaknya akan memburuk, percepatan kesehatan akan menjadi harapan yang paling
dinanti jika memang dalam penerapan PSBB ini sesusai dengan kebijakan yang
telah di berlakukan. Sehingga ketika covid 19 ini berlalu dengan cepat, maka
masyarakatpun akan bisa dengan cepat pula beraktivitas dan bekerja seperti
biasanya.
4.
Tahap implementasi
Pada tahap implementasi kebijakan, disini akan ditemukan dampak dan
kinerja dari kebijakan tersebut. Disini akan ditemukan apakah kebijakan yang
dibuat mencapai tujuan yang yang diharapkan atau tidak. Suatu kebijakan yang
telah di formulasikan oleh pemerintah tidak akan berarti tanpa diikuti dengan
pelaksanaan kebijakan. Namun dalam tahap implementasi kebijakan selalu terbuka
ruang untuk kemungkinan terjadinya perbedaan antara apa yang diharapkan oleh pembuat
kebijakan dengan apa yang senyatanya dicapai. Oleh karena itu, dengan
pedekatan-pendekatan prosedural dan manajerial, ada tiga urutan tahap
implementasi supaya berjalan dengan baik, yakni :
Pertama, mendesain atau melakukan
perencanaan. Dalam hal penerapan alternatife kebijakan (social distancing &
PSBB) ini pemerintah harus memiliki perincian tugas dan perumusan tujuan yang
jelas, penentuan urutan kerja, biaya dan waktu yang jelas supaya dalam proses
implementasinya lebih terarah pada tujuan kebijakan yang telah diformulasikan.
Kedua, pemerintah harus melakukan
penjadwalan melaksanakan program dengan mendayagunakan struktur-struktur dan
personalia, dana dan sumber-sumber, kemudian prosedur-prosedur hingga mencari
metode yang tepat dalam menjalankan kebijakan telah diformulasikan diatas.
Ketiga, pengawasan dengan
membangun penjadwalan, monitoring, dan sarana-sarana pengawasan yang tepat guna
menjamin pelaksanaan kebijakan PSBB ataupun Social Distancing ini mengarah
kepada tindakan yang tetap dan benar.
Selain itu pemerintah harus memperhatikan
faktor-faktor yang menjadi hal penting dalam implementasi kebijakan. Pertama,
faktor komunikasi, stakeholder harus mengetahui apa yang akan dikerjakan. Hal
ini berkaitan dengan mentransmisikan informasi tentang proses implementasi
dengan baik kepada target kelompok dengan kejelasan dan konsistensi hasil
proses informasi tentang implementasi kebijakan. Kedua, faktor sumber-sumber,
pemerintah harus memperhatikan sumber daya yang merupakan faktor yang berpengaruh
secara langsung terhadap keefektifan pelaksanaan kebijakan. Sebagus apapun
kebijakan jika tidak didukung oleh sumber daya (dana) yang mencukupi maka akan sulit
diimplementasikan. Karena keberhasilan kebijakan akan sangat bergantung pad
sumber daya yang memadai dan pengoptimalan tuntutan kebutuhan yang ada. Ketiga,
faktor disposisi yakni sikap dan komitmen stakeholder khususnya dari mereka
implementer suatu kebijakan (sikap pelaksana & dukungan dari kemlompok
sasaran).
Maka dari itu pemerintah kabupaten Bekasi harus merencakanan,
menjadwalkan, dan melakukan pengawasan dalam tahap implementasi kebijakan
dengan tegas dan baik supaya hasil dan dampak yang diperoleh dari kebijakan
yang ditetapkan benar-benar menjadi solusi yang konkret untuk penangangan pencegahan
penyebaran wabah pademi covid 19 dan tidak terlalu berdampak buruk secara
berkepanjangan pada social-ekonomi masyarakat.
5.
Tahap evaluasi
Tahap ini merupakan tahap yang penting setelah tahap implementasi, untuk
melihat dan mengukur sejauh mana tingkat efektivitas dan efesiensi dari
kebijakan yang diberlakukan (PSBB ataupun Social Distancing) oleh pemerintah
kabupaten Bekasi. Dengan melakukan tahap evaluasi, nantinya akan terlihat
apakah kebijakan yang di berlakukakan tahap implementasinya sesuai dengan fakta
? atau malah sebaliknya, perlu adanya pembenahan hingga penggantian kebijakan
yang lebih relevan dengan fakta yang ada.
DAFTAR PUSTAKA
Agustino, Leo. 2012. Kebijakan Publik. Bandung :
Penerbit Alfabeta
Dunn, William N. 2003 . Pengantar Analisis
Kebijakan Publik. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press)

