Rabu, 15 April 2020

KEBIJAKAN PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI MENGENAI TINDAKAN PENANGANAN VIRUS CORONA DESASE 19 DENGAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR (PSBB)


KEBIJAKAN PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI MENGENAI TINDAKAN PENANGANAN VIRUS CORONA DESASE 19 DENGAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR (PSBB)
Oleh : Muhamad Revi Destiansyah
Mahasiswa Administrasi Publik
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
UIN Sunan Gunung Djati Bandung 
14 April 2020
ABSTRAK
            Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis formulasi kebijakan pada Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif-normatif. Hasil penelitian deskriptif ini menunjukan ada 2 alternatif kebijakan bagi pemerintah mengenai tindakan penanganan virus Covid 19. Yang Pertama adalah dengan tetap memberlakukan Social Distancing sebagai opsi untuk tetap menjaga tingkat perekonomian supaya tidak terlalu terdampak signifikan disamping menjaga penyebaran virus yang tentunya menjadi fokus utama pemerintah daerah. Kedua adalah dengan memberlakukan program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan konsekuensi pemerintah harus tegas dan baik dalam menjalankan kebijakan ini. Karena dampak lebih jauh terhadap ekonomi akan sangat bergantung pada seberapa bijaksananya pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menerapkan dan mengawasi pelaksanaan PSBB ini, sehingga pembatasan pergerakan orang akibat PSBB betul-betul terjadi pada ekonomi sektor yang bersifat tersier dan sekunder sehingga aktivitas ekonomi primer yang sangat dibutuhkan masyarakat sepanjang wabah ini masih akan tetap tersedia.
Pendahuluan
Dalam 1-2 bulan terakhir ini, Covid 19 menjadi perbincangan yang sangat serius karena virus ini memiliki daya melumpuhkan yang cukup tinggi terhadap negara yang terkena wabah pandemi covid 19 ini. Tidak hanya melumpuhkan manusia saja sebagai organ yang mereka serang secara langsung hingga menelan beberapa korban yang meninggal tak terselamatkan diberbagai belahan dunia. Konon katanya merebaknya pandemi virus ini berawal dari negara maju yakni China (kota Wuhan) kemudian menyebar hampir keseluruh penjuru dunia dalam waktu yang relatif cukup singkat. Akibat dari adanya wabah pandemi covid 19 ini juga kemudian melumpuhkan berbagai sektor ketahanan nasional dan global dalam segi ekonomi dan di beberapa negara telah menyatakan darurat kesehatan, yang tak berselang lama pun menyebabkan Indonesia harus menggunakan bahasa darurat kesehatan pula karena tidak sedikit warga negaranya yang terkena dampak secara langsung maupun dari efek dominonya.
Hal ini kemudian menyebabkan Negara harus merumuskan alternatif kebijakan dalam jangka waktu yang relatif singkat namun tetap harus memiliki nilai kebijaksanaan sehingga kebijakan tersebut tepat sasaran berdasarkan kebutuhan masyarakat. Dalam keadaan yang semakin hari semakin memburuk (kesehatan & ekonomi) pemerintah pusat terus memunculkan beberapa kebijakan secara berangsur sesuai dengan keadaan yang kemudian di desentralisasikan kepada pemerintah daerah karena tetap harus menyesuaikan dengan permasalahan dan keadaan di daerah tersebut. Pertama, pemerintah pusat menetapkan kebijakan Sosial Distancing yang kemudian diterapkan di pemerintah daerah sebagai konsekuensi dari sistem pemerintahan desentralisasi. Kemudian baru-baru ini muncul kebijakan baru mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (permenkes) bagi daerah yang penyebaran virusnya begitu cepat dan memiliki banyak korban dalam waktu yang cepat. Namun, PSBB ini kemudian menjadi pro-kontra dikalangan masyarakat. Karena disinyalir bisa saja memiliki dampak yang buruk bagi perekonomian daerah yang menjalankan kebijakan PSBB ini. Hal inilah yang kemudian menjadi focus permasalah saya dalam mendeskripsikan kebijakan yang seharusnya diambil oleh pemerintah.
TINJAUAN PUSTAKA
1.      Formulasi Kebijakan Publik Willian N. Dann
Perumusan kebijakan merupakan salah satu tahap yang penting dalam pembentukan kebijakan publik. Seperti yang telah ditulis oleh Willian N. Dann dan beberapa ahli lain, dalam memahami proses kebijakan kita perlu memahami aktor-aktor yang terlibat atau pemeran serta dalam proses pembentukan kebijakan tersebut, baik aktor-aktor yang resmi maupun aktor-aktor yang tidak resmi. Studi mengenai formulasi kebijakan memberikan perhatian yang mendalam pada sifat-sifat (perumusan) permasalahan publik.
Karena perumusan merupakan fundamen besar dalam merumuskan kebijakan publik sehingga arahnya menjadi benar, tepat dan sesuai. Menurut William Dunn, perumusan masalah akan sangat membantu para analis kebijakan untuk menemukan asumsi-asumsi yang tersembunyi, mendiagnosis penyebagian-penyebagian masalah publik, memetakan tujuan-tujuan yang memungkinkan, memadukan pandangan-pandangan yang bersebrangan dan merancang peluang-peluang kebijakan yang baru. Formulasi kebijakan akan berkaitan dengan beberapa hal yaitu cara bagaimana suatu masalah, terutama masalah publik memperoleh perhatian dari para pembuat kebijakan, cara bagaimana merumuskan usulan-usulan untuk menanggapi masalah-masalah tertentu yang timbul, cara bagaimana memilih sala satu alternatif untuk mengatasi masalah publik.
2.      Tahapan formulasi kebijakan publik menurut William N. Dunn
a.      Tahap Penyusunan Agenda
Mengenali dan merumuskan masalah merupakan langkah yang paling fundamental dalam perumusan kebijakan. Untuk dapat merumuskan kebijakan yang baik, maka masalah-masalah publik harus dikenali dan didefinisikan dengan baik pula. Oleh karena itu, seberapa besar kontribusi yang diberikan oleh kebijakan publik dalam menyelesaikan masalah-masalah dalam masyarakat menjadi pertanyaan yang menarik dalam evaluasi kebijakan.
Tidak semua masalah masuk dalam Agenda Setting. Masalah-masalah tersebut saling berkompetesi satu sama lain. Hanya masalah-masalah tertentu yang masuk pada agenda kebijkan. Suatu masalah untuk masuk pada agenda kebijakan harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti misalnya apakah masalah tersebut mempunyai dampak besar pada masyarakat dan membutuhkan penanganan yang harus segara dilaksanakan. Pada fase ini pemerintah berupaya Menyusun agenda penting yang perlu dibahas selanjutnya dan dijadikan bahan pokok perumusan kebijakan publik. Agenda yang disusun pemerintah menyangkut beberapa masalah pokok yaitu masalah rutinitas pemerintah, masalah dari masyarakat dan masalah baru dari masyarakat. Masalah-masalah tersebut dibahas berdasarkan tingkat urgensinya untuk segera diselesaikan.
b.      Tahap formulasi kebijakan
Tahap ini merupakan inti perumusan kebijakan yang memperhitungkan lingkungan, budaya, tarik ulur kepentingan aktor-aktor pembuat kebijakan dan lainnya yang berujung pada ketersediaan alternatif kebijakan (Wiliam N. Dunn 1999 : Howlett 2011).
Setelah masalah-masalah publik didefenisikan dengan baik dan para perumus kebijakan sepakat untuk memasukan masalah tersebut ke dalam agenda setting, maka langkah selanjutnya adalah membuat pemecahan masalah. Disini peran perumus kebijakan akan berhadapan dengan alternatif-alternatif kebijakan yang dapat diambil utuk memecahkan masalah tersebut.
c.       Tahap Adopsi Kebijakan.
Dari sekian banyak alternatif kebijakan yang ditawarkan oleh para perumus kebijakan. Pada tahap ini akan ada beberapa analisis dan peramalan untuk mendapatkan alternatif kebijakan. Pada akhirnya salah satu alternatif kebijakan tersebut diadopsi dengan dukungan dari mayoritas legislatif, konsesus antara direktur lembaga atau putusan peradilan.
d.      Tahap Implementasi Kebijakan.
Suatu program kebijakan apabila dalam prosesnya tidak sampai pada suatu titik, dalam artian program tersebut tidak diimplementasikan maka kebijakan tersebut tidaklah berarti. Karena kebijakan yang diambil harus dilaksanakan oleh unit-unit administrasi yang memobilisasikan sumber daya finansial dan manusia. Pada tahap implementasi ini berbagai kepentingan akan bersaing.
e.       Tahap evaluasi kebijakan.
Tahap penilaian kebijakan yang telah dijalankan akan dinilai atau dievaluasi, untuk melihat seperti apa dampak kebijakan yang dibuat untuk hasil yang ditargetkan. Kemudian ini menjadi tahap yang penting untuk mengukur apakah kebijakan tersebut masih relevan atau tidak untuk diterapkan.
3.      Mengenal Pasal penting di PSBB
PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi covid 19 untuk kemungkinan pencegahan covid 19. PSBB harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Kriterisa PSBB harus melihat jumlah kasus dan kaitan epidemiologis.
Mengenai kriteria yang harus dipenuhi untuk melakukan PSBB, sebagaimana tercantum dalam pasal Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 dalam pasal 3  yakni :
a.       Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, dan
b.      Terdapat kajian epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Pasal 4 Ayat 1 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit harus meliputi :
a.       Peliburan sekolah dan tempat kerja
b.      Pembatasan kegiatan keagamaan, dan atau
c.       Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
PEMBAHASAN
KEBIJAKAN PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI MENGENAI TINDAKAN PENANGANAN VIRUS CORONA DESASE 19 DENGAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR (PSBB)
Menurut William N. Dunn salah satu tokoh analisis kebijakan publik menyatakan bahwa analisis kebijakan publik adalah studi berbagai macam ilmu sosial terapan yang menggunakan berbagai macam metode penelitian dan argumen untuk menghasilkan dan mentransformasikan informasi yang relevan dengan kebijakan yang digunakan dalam lingkungan politik tertentu untuk memecahkan masalah kebijakan. Kemudian analisis kebijakan adalah proses pengkajian multi disiplin ilmu yang bertujuan menciptakan, menilai secara kritis, dan mengkomunikasikan pengetahuan yang relevan dengan kebijakan
Urgensi Permasalahan :
            Terkait dengan akan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar, beberapa waktu terakhir memunculkan berbagai macam permasalahan sosial dan ekonomi yang tidak menutup kemungkinan dikemudian hari ketika kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar ini diterapkan akan memunculkan dampak atau permasalahan baru yang lebih signifikan dibidang sosial dan ekonomi. Mari kita lihat permasalahan dari kedua bidang tersebut :
1.      Tahap Penyusunan Agenda.
Mengenali dan merumuskan masalah merupakan langkah yang paling fundamental dalam merumuskan kebijakan. Untuk kemudian mampu merumuskan kebijakan publik dengan baik, maka sudah seharusnya masalah-masalah yang terjadi mampu di identifikasi dengan baik pula. Berikut adalah deskripsi dari masalah yang sedang terjadi.
Menjelang beberapa hari memasuki bulan Ramadhan dan momen menjelang bulan tersebut biasanya dimanfaatkan oleh perusahaan untuk melakukan produksi yang lebih banyak dibanding bulan biasanya, namun semua itu berubah karena munculnya covid 19. Penyebaran covid 19 pamemperlambat pertumbuhan ekonomi nasional yang berdampak pada permasalahan ekonomi lokal, yang akhirnya juga berdampak pada berbagai sektor industri beberapa daerah termasuk kabupaten Bekasi yang menjadi Kawasan Industri terbesar kedua di Indonesia setelah Tanggerang.
Industri adalah salah satu penyumbang terbesar dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia di tahun lalu tercata 19,62 persen, kontribusi yang jauh diatas perdagangan, pertanian, kontruksi hingga pertambangan. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) selama Februari 2020 nilai impor dari semua golongan barang turun di banding Januari 2020. Penurunan ini memang akan muncul dikarenakan memang adanya pembatasan terhadap segala bentuk aktivitas diluar rumah.
Kemudian, dari penurunan tersebut disinyalir membawa dampak negatif besar terhadap perekonomian. Pasalnya, beberapa hari terakhir mulai terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada sejumlah kalangan buruh kontrak dan buruh harian, mulai pemutusan kerja yang sifatnya sementara dalam jangka waktu beberapa bulan hingga pemutusan kerja permanen. Bahkan ada kemungkinan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) tak bisa dibayarkan oleh perusahaan, hal ini yang kemudian menjadi sorotan lebih belakangan ini. Pasalnya kewajiban pembayaran THR sudah diatur oleh Pemerintah dalam UU Nomor 13 Tahun 2003. Dimana pengusaha wajib memberikan THR minimal satu kali gaji bagi mereka yang sudah selama satu tahun bekerja.
Banyak sekali sesuatu hal yang beresiko mengenai PSBB yang mana buruh kontrak dan buruh harian sebagian di rumahkan dan sebagian lagi ada yang di PHK karena memang perusahaan tidak mau menanggung beban dana yang terlalu besar sedangkan tingkat produksnya minim, bukan sesusatu hal yang mustahil ketika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini akan berdampak pada semakin banyaknya buruh yang di PHK kemudian puluh ribu buruh yang berada di kabupaten Bekasi akan kehilangan pekerjaan yang kemudian berdampak tidak saja pada keadaan perekonomian tapi juga pada keadaan sosialnya. Sejauh ini, terdapat 4 hal yang menjadi pemicu dari gelombang PHK. Pertama, ketersediaan bahan baku di industri manufaktur yang mulai menipis, khususnya bahan baku yang berasal dari impor dari negara penyuplai yang juga terpapar corona. Kedua, pelemahan Rupiah terhadap Dolar. Ketiga, kunjungan parawisatawan ke destinasi pariwisata. Keempat, yakni anjloknya harga minyak dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Tidak hanya pada sektor industri yang berdampak buruk pada kondisi sosial-ekonomi masyarakat Bekasi. Jika melihat lebih jauh mengenai Pembatasan Sosisal Berskala Besar (PSBB). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB. Hal ini akan berdampak terhadap beberapa sektor bisnis di Bekasi, utamanya pada sector-sektor yang bukan bergerak dalam penyediaan kebutuhan dasar publik. Impact nya cukup besar, dampak langsung PSBB akan sangat terasa bagi masyarakat yang bekerja disektor informal, khususnya driver ojek online (ojol). Pasalnya, dihalaman 23 poin (i) Permenkes tersebut, pemerintah melarang driver ojek online mengangkut penumpang.
Kemudia dengan diliburkannya kantor, maka dampaknya adalah kepada masyarakat kelas menengah kebawah yang hanya memiliki penghasilan dari upah hariannya, kemudian para asongan dan sektor UMKM lainnya yang beroprasi diluar kebutuhan pokok utama publik. Mengutip dari prediski Institute for Development Economics & Finance (INDEF) yang memaparkan jika PSBB ini tidak diiringi dengan jaminan sosial terhadap masyarakat, maka akan menyebabkan krisis ekonomi makro bagi daerah yang menerapkan kebijakan ini. Tak hanya itu kemudian juga di prediksi akan ada badai PHK skala besar yang akan melanda para karyawan.
Mengingat sebagian besar masyarakat kabupaten Bekasi yang memiliki penghasilan dari pekerjaan sebagai buruh dan berdagang. Maka, dampak sosial yang kemudian bisa saja terjadi dari semakin banyaknya pekerja yang di PHK baik sementara ataupun permanen dari susatu perusahaan, lalu terbatasnya sektor-usaha UMKM hingga akses pedagang asongan, maka akan menyebabkan semakin banyak pengangguran dan tingkat kemiskinan di daerah akan semakin meningkat.
2.      Tahap Formulasi Kebijakan
Pada dasarnya,tidak semua masalah publik akan masuk kedalam agenda kebijakan. Adapun melihat permasalahan yang ditimbulkan akibat pandemi covid 19 ini adalah masalah yang mencakup seluruh kehidupan bangsa dan negara. Karena meliputi seluruh cakupan mulai dari masalah kesehatan, ekonomi, sosial, budaya, ketahanan dan pertahanan, dan berbagai macam efek domino yang tidak bisa disebutkan satu persatu.
Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi selanjutnya telah mampu menghasilkan suatu Grand design penanganan masalah covid 19 yakni dengan menerapkan kebijakan Social Distancing). Di sadari betul bahwa permasalahan yang dihadapi adalah pencegahan agar wabah pandemic covid 19 tidak menyebar secara cepat dan menyeluruh. Kemudian Pemerintah sadar betul bahwa dalam upaya pencegahan covid 19 di kabupaten Bekasi tidak hanya menyelesaikan satu bagian dari permasalahan melainkan harus saling berintegrasi dan bersifat makro. Hal tersebut dibuktikan dengan pengambilan keputusan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kemudian disetujui oleh Kemenkes, diharapkan agar upaya pencegahan penularan virus dapat berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang telah di rencakan.
3.      Tahap adopsi Kebijakan.
Setelah tahap penyusunan agenda kebijakan telah selesai, kemudian akan memunculkan beberapa alternatif kebijakan yang telah dirumuskan oleh para perumus kebijakan untuk memecahkan permasalahan covid 19. Pada tahap ini akan mendapatkan analisis untuk memilih alternatif kebijakan. Dinamika dari kebijakan penanganan pencegahan covid 19 memiliki implikasi yang erat kaitannya gejala sosial dan ekonomi yang akan terjadi dikemudian hari.
Melihat dari urgensi permasalahan sosial-ekonomi diatas, ada beberapa alternatif kebijakan yang kemudian harus menjadi bahan pertimbangan. Alternatif kebijakan yang saya ambil ialah. Pertama, dengan tetap menerapkan kebijakan Sosial Distancing sebagai upaya pencegahan penularan virus Covid 19 dan untuk meminimalisir dampak sosial-ekonomi yang akan terjadi dikemudian hari. Kenapa saya memilih alternatif supaya tetap dengan social distancing, hal ini karena mengacu pada pasal 3 ayat 1 dalam Peraturan Pemerintah RI mengenai kriteria harus ditetapkan sebagaimana telah dijelaskan diatas. Bahwa dalam hal penyebaran di kabupaten Bekasi tidak terlalu signifikan. Tercatat hanya ada 16 pasien positif corona, dan 126 PDP. Supaya social distancing ini berjalan dengan baik, kesehatan tetap terjaga dan perekonomian stabil atau minimal tidak terlalu signifikan dampaknya. Maka harus ada pemantik supaya masyarakat efektif dalam ikut kebijakan social distancing. Salah satu cara untuk mengefektifkan social distancing agar masyarakat tetap di rumah, dapat dilakukan oleh pemerintah dengan memberikan anggaran kepada masyarakat baik berupa bantuan atau apapun itu yang sifatnya mampu memenuhi minimal kebutuhan pokok masyarakat.
 Kedua dengan menerapkan kebijakan PSBB tapi dengan diiringi ketegasan dari pihak pemerintah dalam segi kontrol, karena dampak lebih jauh terhadap ekonomi akan sangat bergantung pada seberapa bijaksananya pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menerapkan dan mengawasi pelaksanaan PSBB ini, sehingga pembatasan pergerakan orang akibat PSBB betul-betul terjadi pada ekonomi sektor yang bersifat terseier dan sekunder sehingga aktivitas ekonomi primer yang sangat dibutuhkan masyarakat sepanjang wabah ini masih ada akan tetap tersedia.
Hingga akhirnya akan ada harapan besar bagi masyarakat kabupaten Bekasi disamping dampak ekonomi yang menurun, kemudian keadaan sosial yang sedikit banyaknya akan memburuk, percepatan kesehatan akan menjadi harapan yang paling dinanti jika memang dalam penerapan PSBB ini sesusai dengan kebijakan yang telah di berlakukan. Sehingga ketika covid 19 ini berlalu dengan cepat, maka masyarakatpun akan bisa dengan cepat pula beraktivitas dan bekerja seperti biasanya.
4.      Tahap implementasi
Pada tahap implementasi kebijakan, disini akan ditemukan dampak dan kinerja dari kebijakan tersebut. Disini akan ditemukan apakah kebijakan yang dibuat mencapai tujuan yang yang diharapkan atau tidak. Suatu kebijakan yang telah di formulasikan oleh pemerintah tidak akan berarti tanpa diikuti dengan pelaksanaan kebijakan. Namun dalam tahap implementasi kebijakan selalu terbuka ruang untuk kemungkinan terjadinya perbedaan antara apa yang diharapkan oleh pembuat kebijakan dengan apa yang senyatanya dicapai. Oleh karena itu, dengan pedekatan-pendekatan prosedural dan manajerial, ada tiga urutan tahap implementasi supaya berjalan dengan baik, yakni :
Pertama, mendesain atau melakukan perencanaan. Dalam hal penerapan alternatife kebijakan (social distancing & PSBB) ini pemerintah harus memiliki perincian tugas dan perumusan tujuan yang jelas, penentuan urutan kerja, biaya dan waktu yang jelas supaya dalam proses implementasinya lebih terarah pada tujuan kebijakan yang telah diformulasikan.
Kedua, pemerintah harus melakukan penjadwalan melaksanakan program dengan mendayagunakan struktur-struktur dan personalia, dana dan sumber-sumber, kemudian prosedur-prosedur hingga mencari metode yang tepat dalam menjalankan kebijakan telah diformulasikan diatas.
Ketiga, pengawasan dengan membangun penjadwalan, monitoring, dan sarana-sarana pengawasan yang tepat guna menjamin pelaksanaan kebijakan PSBB ataupun Social Distancing ini mengarah kepada tindakan yang tetap dan benar.
      Selain itu pemerintah harus memperhatikan faktor-faktor yang menjadi hal penting dalam implementasi kebijakan. Pertama, faktor komunikasi, stakeholder harus mengetahui apa yang akan dikerjakan. Hal ini berkaitan dengan mentransmisikan informasi tentang proses implementasi dengan baik kepada target kelompok dengan kejelasan dan konsistensi hasil proses informasi tentang implementasi kebijakan. Kedua, faktor sumber-sumber, pemerintah harus memperhatikan sumber daya yang merupakan faktor yang berpengaruh secara langsung terhadap keefektifan pelaksanaan kebijakan. Sebagus apapun kebijakan jika tidak didukung oleh sumber daya (dana)  yang mencukupi maka akan sulit diimplementasikan. Karena keberhasilan kebijakan akan sangat bergantung pad sumber daya yang memadai dan pengoptimalan tuntutan kebutuhan yang ada. Ketiga, faktor disposisi yakni sikap dan komitmen stakeholder khususnya dari mereka implementer suatu kebijakan (sikap pelaksana & dukungan dari kemlompok sasaran).
Maka dari itu pemerintah kabupaten Bekasi harus merencakanan, menjadwalkan, dan melakukan pengawasan dalam tahap implementasi kebijakan dengan tegas dan baik supaya hasil dan dampak yang diperoleh dari kebijakan yang ditetapkan benar-benar menjadi solusi yang konkret untuk penangangan pencegahan penyebaran wabah pademi covid 19 dan tidak terlalu berdampak buruk secara berkepanjangan pada social-ekonomi masyarakat.
5.      Tahap evaluasi
Tahap ini merupakan tahap yang penting setelah tahap implementasi, untuk melihat dan mengukur sejauh mana tingkat efektivitas dan efesiensi dari kebijakan yang diberlakukan (PSBB ataupun Social Distancing) oleh pemerintah kabupaten Bekasi. Dengan melakukan tahap evaluasi, nantinya akan terlihat apakah kebijakan yang di berlakukakan tahap implementasinya sesuai dengan fakta ? atau malah sebaliknya, perlu adanya pembenahan hingga penggantian kebijakan yang lebih relevan dengan fakta yang ada.


DAFTAR PUSTAKA
Agustino, Leo. 2012. Kebijakan Publik. Bandung : Penerbit Alfabeta
Dunn, William N. 2003 . Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press)

0 komentar:

Posting Komentar